Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muridan S Widjojo, di Jakarta, Rabu (12/11), menyebutkan, ketentuan afirmatif itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua, di mana calon gubernur dan wakil gubernur Papua mesti orang asli Papua. Sementara dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ada jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa pembedaan ras dan etnis. ”UU Otsus tidak bertentangan dengan UU Penghapusan Diskriminasi,” ujar Muridan.
Menurut Muridan, ada ketentuan bersifat umum (lex generalis) dan yang khusus (lex specialis). UU Otonomi Khusus Papua merupakan aturan yang khusus dan tidak bertentangan langsung dengan konstitusi. Ketentuan tersebut merupakan bentuk ”diskriminasi positif” yang telah disepakati secara nasional.
Mantan pimpinan Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus Papua, Ferry Mursyidan Baldan, berpendapat bahwa pengaturan dalam UU No 21/2001 bertentangan dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua merupakan lex specialis yang dikhususkan untuk membangun kondisi yang berimbang dengan melindungi hak orang Papua.
0 komentar
Post a Comment