Jakarta, Kompas - Sekalipun Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah disahkan, ”diskriminasi positif” masih tetap diperlukan. Kebijakan afirmatif dengan memprioritaskan kelompok tertentu semata-mata hanya untuk mengurangi ketertinggalan dan ketentuan itu pun tidak boleh bersifat permanen.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muridan S Widjojo, di Jakarta, Rabu (12/11), menyebutkan, ketentuan afirmatif itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua, di mana calon gubernur dan wakil gubernur Papua mesti orang asli Papua. Sementara dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ada jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa pembedaan ras dan etnis. ”UU Otsus tidak bertentangan dengan UU Penghapusan Diskriminasi,” ujar Muridan.

Menurut Muridan, ada ketentuan bersifat umum (lex generalis) dan yang khusus (lex specialis). UU Otonomi Khusus Papua merupakan aturan yang khusus dan tidak bertentangan langsung dengan konstitusi. Ketentuan tersebut merupakan bentuk ”diskriminasi positif” yang telah disepakati secara nasional.

Mantan pimpinan Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus Papua, Ferry Mursyidan Baldan, berpendapat bahwa pengaturan dalam UU No 21/2001 bertentangan dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua merupakan lex specialis yang dikhususkan untuk membangun kondisi yang berimbang dengan melindungi hak orang Papua.

 

Selengkapnya......

Puluhan Masyarakat Nduga Demo Damai

Tuesday, February 24, 2009 | with 0 komentar »

 
Tuntut Penjabat Bupati Diganti

WAMENA - Puluhan masyarakat asal Kabupaten Nduga yang terdiri dari tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, intelektual, mahasiswa dan masyarakat akar rumput yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Daerah Nduga (FPP-DN) menggelar aksi demo damai di depan Kantor Perwakilan Kabupaten Nduga di Wamena, Senin (23/2).

Aksi tersebut berlangsung pukul 10.00 WIT. Para pendemo selanjutnya diterima Asisten I Kabupaten Nduga, Drs Edison Gwijangge mewakili Penjabat Bupati, Drs Hans D Maniagasi, namun pendemo sempat menolak dan harus bertemu dengan penjabat bupati. Setelah upaya negosiasi akhirnya pendemo bisa menerima dan langsung menyampaikan tuntutannya.
Koordinator aksi, Otomi Gwijangge, S.Hut mengatakan, pihaknya menilai bahwa penjabat Bupati Kabupaten Nduga telah gagal dalam memimpin Kabupaten Nduga karena sejak dilantik hingga sekarang belum pernah turun ke ibukota kabupaten. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Mendagri dan Gubernur Papua segera mengganti penjabat bupati dan mengangkat penjabat bupati baru guna melaksanakan pembangunan di daerah itu.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Papua untuk menurunkan tim peninjau kinerja penjabat bupati Kabupaten Nduga, mendesak KPK untuk segera mengaudit penggunaan dana hibah sebesar Rp 10 milliar dari Kabupaten Jayawijaya dan Rp 5 milliar dari Provinsi Papua. Bahkan pihaknya mengancam apabila pernyataan sikap tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan bergabung ke kabupaten induk serta memboikot Pemilu 2009.
Sementara itu, Asisten I Kabupaten Nduga, Drs Edison Gwijangge menjelaskan, saat ini penjabat bupati Kabupaten Nduga sedang tidak berada di tempat, namun demikian perlu diketahui bahwa untuk pembentukan suatu kabupaten ada aturan yang mengatur demikan pula dengan pergantian seorang penjabat bupati itu ada aturannya.
Untuk itu, semua masyarakat harus bisa memahami bahwa semua proses pembangunan di Kabupaten Nduga sedang dalam proses. "Dua tugas pokok sebagai penjabat bupati sudah dilaksanakan dan hanya tinggal 2 lagi namun demikian tetap berjalan sehingga kalau masyarakat menilai bupati gagal maka hal itu salah besar,"ungkapnya.
Ditempat terpisah, Penjabat Bupati Kabupaten Nduga, Drs. Hans D Maniagasi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan demo yang dilakukan masyarakat karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi dalam membangun daerah itu. Menurutnya, masyarakat seharusnya datang menanyakan sejauhmana perkembangan informasi pembangunan yang sudah dilakukan sehingga pihaknya akan menjelaskan dengan baik.
Bupati menjelaskan, untuk poin-poin tuntutan yang disampaikan terkait pihaknya dikatakan gagal dalam mempersiapkan infrastruktur adalah hal yang belum dipahami oleh masyarakat. Karena saat ini pihaknya sudah mempunyai perencanaan yang sudah dijalankan namun terkendala dengan kondisi belum adanya akses masuk ke dalam sehingga semua kegiatan mobilisasi sampai sekarang masih sulit. Namun demikian, pihaknya sedang menunggu pesawat yang memobilisasi ke daerah Mamberamo Tengah dan akan melayani Kabupaten Nduga.
Untuk dana hibah yang diberikan Provinsi Papua dan Kabupaten Induk (Jayawijaya), jelasnya, yang diterima sebesar Rp 11,5 miliar dan Rp 1 milliar dari kabupaten induk sudah terpakai untuk pesta pelantikan dan peresmian sedangkan dari provinsi hanya memberikan Rp 2,5 miliar dari Rp 5 milliar dan dana tersebut dimasukkan dalam pendapatan untuk anggaran 2009. Dari Rp 11,5 miliar itu hampir 30 persen dipersiapkan untuk proses perencanaan pembangunan baik itu kantor dan pembangunan lainnya yang sudah ditenderkan dengan pihak ketiga.


http://cenderawasihpos.com

Selengkapnya......